ASN di Pemkot Palembang Siap-siap Terima THR, Tenaga Non ASN Dapat Uang Jasa, Ini Penjelasan Lengkapnya!

ASN di Pemkot Palembang Siap-siap Terima THR, Tenaga Non ASN Dapat Uang Jasa, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa -erika/palpos.id-

Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

"Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali)," jelasnya.

BACA JUGA:Cek Fakta: Mahfud MD Katakan Penggundulan Hutan di Indonesia Tertinggi di Dunia, Benarkah?

Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Walikota Palembang.

"Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024," tukasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: