Curi Handphone, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Singo Timur

Curi Handphone, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Singo Timur

Curi Handphone, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Singo Timur--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang pemuda berinisial RA (18), ditangkap oleh tim Singo Timur unit Reskrim Polsek PRABUMULIH Timur atas dugaan mencuri ponsel milik Alexander (45), warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya, Kecamatan PRABUMULIH Timur, Kota PRABUMULIH, pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. 

RA, yang merupakan warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih ini, ditangkap di kediamannya pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RA berawal dari laporan korban di SPK Polsek Prabumulih Timur

"Dalam laporannya, korban mengatakan ponsel kesayangannya telah hilang dicuri orang tak dikenal pada saat dicas. Korban baru sadar ketika terbangun dari tidurnya," ungkap Herry Sulistio.

BACA JUGA:Curi Motor Untuk Belikan Anak Baju Lebaran, Uang Tak Dapat Malah Kena Keroyok Massa

BACA JUGA:Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Babat Toman Terbakar

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Herry Sulistio, tim Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR langsung melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian itu dilakukan oleh RA. Tim langsung bergerak melakukan penyergapan di kediaman pelaku," ujar Kapolsek.

Selain menangkap pelaku sambung kapolsek, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa HP android ROG Phone 7 warna hitam milik korban. 

"Pelaku langsung digelandang ke mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Dua Warga Palembang Diringkus Sat Narkoba, Edarkan Ekstasi ke Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Curi Puluhan Burung Murai Batu, Residivis Kambuhan Ditangkap Singo Timur

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara, tersangka RA mengakui perbuatannya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: