Polres OKU Perketat Pengawasan Pendistribusian BBM Jelang Lebaran

Polres OKU Perketat Pengawasan Pendistribusian BBM Jelang Lebaran

Polres OKU melakukan pengawasan pendistribusian BBM di SPBU. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), memperketat pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU agar tetap lancar digunakan pemudik menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan, Minggu, 31 Maret 2024 mengatakan bahwa pihaknya melakukan inspeksi mendadak pengawasan pendistribusian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah setempat.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan BBM serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dalam penyalurannya kepada masyarakat.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pada takaran, kadar menggunakan bejana ukur langsung dari nozzle ke alat ukur yang ada di SPBU.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan sebanyak satu kali menggunakan bejana ukuran 20 liter dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu dalam 20 liter terdapat plus minus sebesar 0,1 persen.

BACA JUGA:Kapolres OKU Minta Warga Untuk Waspada Musibah Kebakaran

BACA JUGA: Polres OKU Amankan 37 Unit Sepeda Motor Balap Liar Selama Ramadhan

“Untuk BBM Jenis Pertamax, angka plus minusnya masih berada diambang batas, yakni diangka 0,1 persen. Kami juga melakukan pengecekan terhadap tera/segel pada mesin. Sejauh ini masih normal,” katanya.

Begitu pun untuk mesin Pertalite juga dilakukan pengujian sebanyak satu kali menggunakan bejana ukuran 20 liter dengan hasil yang sama. 

"Untuk Pertalite juga diperiksa dengan hasil sama yaitu dalam 20 liter minyak plus minusnya hanya 100 ML saja. Itu artinya masih diambang batas yang diizinkan,” tegasnya.

Ia memastikan pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan secara berjenjang yang menyasar pada seluruh SPBU di Kabupaten OKU.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU yang dapat merugikan konsumen, terlebih menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2024.

"Bagi SPBU yang kedapatan melakukan kecurangan akan mendapat sangsi sesuai aturan yang berlaku," tegas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: