Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 332 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diberi ‘Diskon’!

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 332 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diberi ‘Diskon’!

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 332 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diberi ‘Diskon’! --

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah merupakan momen yang penuh makna bagi umat Muslim di seluruh dunia termasuk bagi 332 warga binaan alias narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih. 

Pasalnya, sebanyak 332 warga binaan Rutan Kelas IIB Prabumulih tersebut mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) alias Diskon masa pidana

Bahkan karena mendapatkan remisi tersebut, 3 diantaranya dapat langsung bebas kumpul bersama keluarga.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang, mengatakan bahwa pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau tahun 2024 ini sebanyak 332 warga binaan Rutan Kelas IIB Prabumulih mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri.

BACA JUGA:Salat Ied di Lapangan Muara Dua, Pj Wako Prabumulih Minta Maaf dan Ajak Masyarakat Bersatu Padu

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Petugas Jelang Perayaan Idul Fitri, Pj Wako Prabumulih Monitoring Posko Pengamanan Lebaran

“Dari 332 warga binaan yang menerima remisi tersebut, 329 diantaranya mendapatkan remisi khusus I dan 3 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus II

Tiga warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II itu langsung bebas dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga karena masa pidananya telah habis,” ungkap Zulkifli Bintang, Kamis 11 April 2024.

Dijelaskan Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. 

“Sedangkan remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri,” bebernya.

BACA JUGA:Mati Pajak Saat Libur Lebaran, Samsat Prabumulih Beri Dispensasi Perpanjangan Waktu dan Tidak Didenda

BACA JUGA:Minimalisir Kecelakaan Akibat Sopir Dibawah Pengaruh Narkoba, Polres Prabumulih Gelar Tes Urine

Lebih lanjur Zulkifli Bintang memberikan pesan kepada narapidana yang menerima remisi, terutama bagi yang langsung bebas, 

Untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: