Cegah Anak Dibawah Umur Bawa Sepeda Motor di Jalan Raya

Cegah Anak Dibawah Umur Bawa Sepeda Motor di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti.--

BATURAJA, PALPOS.ID - Demi keselamatan anak-anak dan juga masyarakat secara umum Polres OKU melalui Satuan Lalu Lintas mengeluarkan imbauan terkait pengendara sepeda motor di bawah umur.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti, menyampaikan pesan penting kepada para orang tua untuk tidak memberikan kebebasan kepada anak-anak mereka untuk mengendarai kendaraan bermotor sebelum memiliki SIM.

"Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi kecelakaan dan bahaya lainnya yang bisa diakibatkan oleh ketidakmampuan anak-anak dalam mengemudi," ucap AKP Dwi Karti Astuti, Rabu, 17 April 2024.

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Amankan Angkutan Batubara

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Kembali Tertibkan Aksi Balap Liar

Selain itu, AKP Dwi Karti Astuti juga menyoroti pasal 281 yang mengatur tentang hukuman bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM sebelum mengemudi," imbuh AKP Dwi Karti Astuti.

Fenomena yang terjadi, dimana banyak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa memperhatikan aturan keselamatan seperti penggunaan helm dan jumlah penumpang yang melebihi kapasitas sepeda motor, adalah hal yang memprihatinkan.

"Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengambil langkah-langkah preventif dan proaktif dalam mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah melalui pendidikan dan pengawasan yang ketat dari orang tua dan juga penegakan hukum yang konsisten dari pihak berwenang," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: