Otonomi Baru Provinsi Jabar Raya: Usulan Pemekaran Sejarah Menyambungkan Jejak Kerajaan Sunda Kelapa

Otonomi Baru Provinsi Jabar Raya: Usulan Pemekaran Sejarah Menyambungkan Jejak Kerajaan Sunda Kelapa

Otonomi Baru Provinsi Jabar Raya: Usulan Pemekaran Sejarah Menyambungkan Jejak Kerajaan Sunda Kelapa.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAWA BARAT, PALPOS.ID - Otonomi Baru Provinsi Jabar Raya: Usulan Pemekaran Sejarah Menyambungkan Jejak Kerajaan Sunda Kelapa.

Pertimbangan sejarah menjadi tonggak utama dalam wacana pembentukan Provinsi Jabar Raya.

Usulan Provinsi Jabar Raya ini muncul dari politikus Partai Golkar, Dedi Mulyadi, pada tahun 2022 yang lalu.

Tujuannya Provinsi Jabar Raya untuk menyatukan dua entitas geografis penting, yaitu Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta). 

BACA JUGA:Kota Cikampek Pemekaran Kabupaten Karawang: Rencana Bentuk Daerah Otonomi Baru di Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat: Alasan dan Rencana Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Jampang

Menurut sejarah, kedua wilayah ini memiliki akar yang sama, terlebih lagi, keduanya pernah menjadi bagian dari wilayah Kerajaan Pajajaran atau Kerajaan Sunda.

Lokasi Kerajaan Sunda, yang terletak di Pelabuhan Sunda Kelapa, menjadi titik awal perjalanan sejarah yang mempertemukan Jabar dan DKI Jakarta. 

Pada masa lalu, DKI Jakarta dikenal dengan nama Sunda Kelapa, dan Pelabuhan Sunda Kelapa menjadi salah satu pelabuhan paling strategis dengan peran sentral dalam perdagangan internasional. 

Sebagai bukti sejarah, Kerajaan Sunda Kelapa bahkan menjalin perjanjian perdagangan dengan Portugis pada tahun 1952.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Langkah Strategis Menuju Era Baru dengan Tiga Provinsi Otonomi Baru

BACA JUGA:Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Pusat Sorotan: 5 Kecamatan dengan Luas Wilayah Melampaui Kota Bandung dan Bekasi

Rencana Pembentukan Provinsi Jabar Raya:

Dedi Mulyadi, dalam semangat mempertahankan warisan sejarah, mengusulkan pembentukan Provinsi Jabar Raya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: