Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

HEADLINE, PALPOS.ID - Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Jumat 26 April 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tertanggal 02 Januari 2024, tim penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti yang cukup. 

Dengan dasar bukti permulaan yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada hari tersebut, dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA

Tersangka dan Tindakan Hukum

Tersangka yang ditetapkan adalah Muhammad Arif yang merupakan Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN). 

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023, yang diterbitkan pada tanggal 26 April 2024.

Sebelumnya, Muhammad Arif (MA) telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil pemeriksaan menunjukkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut. 

Oleh karena itu, Tim Penyidik meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang, mulai dari tanggal 26 April 2024 hingga 15 Mei 2024. 

Dasar untuk melakukan penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang mengatur tindakan tersebut dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas

BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audensi Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: