KAI Ingatkan Masyarakat Waspada Saat Melintas di Perlintasan Kereta Api

KAI Ingatkan Masyarakat Waspada Saat Melintas di Perlintasan Kereta Api

Jenazah korban sesaat sebelum dievakuasi ke kamar mayat RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api sebidang untuk mencegah peristiwa kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

Hal itu dikatakan Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyikapi adanya seorang warga yang tewas diduga tertabrak kereta api di jalur perlintasan Kelurahan Air Gading, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Jumat (17/5) pukul 12.16 WIB.

"Kami sudah mendapat informasi adanya peristiwa lakalantas seorang warga Kabupaten OKU yang tewas tertabrak kereta api Babaranjang di wilayah setempat," kata Zaki dalam keterangan tertulisnya di Baturaja, Kabupaten OKU, Minggu, 19 Mei 2024.

Atas kejadian tersebut, ia sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti serta tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA.

Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar selalu berhati-hati guna mengantisipasi korban jiwa.

Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Diduga Depresi, Bujangan Asal Lubuk Batang OKU Tewas Diserempet Kereta Api

BACA JUGA:Perbaikan Rel Kereta Api Amblas di OKU Terkendala Cuaca

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Kami juga mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang dialami korban dan semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT," ujarnya.

Sementara, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni secara terpisah mengatakan bahwa korban diketahui bernama M Adiguna (16) seorang pelajar salah satu SMK di Kabupaten OKU yang berstatus pegawai magang di Mall Ramayana.

"Menurut informasi saat korban hendak menyebrangi rel ada kereta Babaranjang muatan kosong melintas dari arah Tanjungkarang tujuan Palembang," katanya.

Korban tertabrak gerbong kereta dengan luka di bagian kepala belakang dan tangan kiri patah hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: