Pembobol Rumah Tetangga Sendiri diamankan

Pembobol Rumah Tetangga Sendiri diamankan

Tersangka Eki dan barang bukti saat di mapolsek Lais.-@polseklais-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS. ID - Memanfaatkan kelengahan penghuni rumah, pelaku pencurian melakukan aksinya dengan cara membobol rumah dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum'at 15 Mei 2024 sekira pukul 00.35 wib dan  diketahui sekira pukul 09.00 wib dirumah korban Arman (37) di dusun II Desa Teluk Kijing 1 kecamatan lais kabupaten Musi Banyuasin, yang belum diketahui siapa pelakunya.

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian diketahui bahwa terduga pelaku dari kejadian tersebut adalah tetangga korban sendiri yang diketahui bernama Eki (28) yang pada hari Kamis 23 Mei 2024 dibekuk oleh personil unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Iwan Susanto SH.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani Spd. SH saat dikonfirmasi hari Jumat 24 Mei 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut dan tersangka sudah diamankan.

BACA JUGA:Ini Tiga Kampus Unggulan Pelaksana Kuliah Gratis Program Pemkab Muba

BACA JUGA:Peringati Kenaikan Isa Al-Masih Puluhan Gereja di Muba di Jaga Aparat Polres Muba

"Pada saat kejadian belum diketahui siapa pelakunya, yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui terduga pelakunya adalah tetangga korban sendiri yaitu Eki."terangnya.

Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku bahwa ia melakukan aksinya sendiri dengan cara mencongkel dinding papan gudang, yang kemudian masuk dan mengambil tabung gas LPG ukuran 3,5 kg sebanyak 15 tabun.

Selanjutnya mencongkel ventilasi pintu dapur belakang rumah korban lalu masuk kewarung milik korban dan mengambil rokok ESSE Double change sebanyak 5 bungkus, rokok gudang garam 5 bungkus dan uang dalam laci sebesar Rp. 600.000., dan saat kejadian korban sedang tidur  di lantai 2 rumahnya.

"Atas perbuatan dari tersangka tersebut ia kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara." Tutup Ridho. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: