Ada Kadernya Lulus PPS, Ketua PAC Gerindra Ogan Ilir Angkat Bicara

Ada Kadernya Lulus PPS, Ketua PAC Gerindra Ogan Ilir Angkat Bicara

Ketua DPC Gerindra Ogan Ilir Edwin Cahya Putra--Foto: Isro/Palpos.id

OGANILIR,PALPOS.ID - Dua kadernya ikut seleksi PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan salah satunya dinyatakan lolos serta dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketua PAC Gerindra Ogan Ilir Edwin Cahya Putra angkat bicara.

Menurutnya kedua nama tersebut yakni Melli (ML,Red) dan Adrean (AD,red) sebelumnya memang pernah terdaftar sebagai pengurus Partai Gerindra Kecamatan Pemulutan Selatan namun selama ini tidak pernah aktif dan mengikuti setiap kegiatan kepartaiaan.

"Tadi sudah saya konfirmasi ke Ketua PAC Kecamatan Pemulutan Selatan, dia mengatakan memang pernah menawarkan yang bersangkutan (Melli) sebagai pengurus. Tetapi Melli tidak pernah hadir dan aktif dalam setiap kegiatan partai Gerindra," ungkapnya. Selasa, 29 Mei 2024 via telpon.

Melli juga kata Edwin selama ini tidak memyadari bahwa namanya masuk di kepengurusan partainya. Begitupun Adrian yang juga masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir.
BACA JUGA:Anggota Parpol Lolos dan Dilantik PPS Ogan Ilir, KPU Tampak Bungkam

BACA JUGA:Terkait Pernyataannya Tentang 15 ASN Berselingkuh, PJ Wako Prabumulih: Bukan Mengada-ada Tapi Memang Benar
"Kalau aktif aku pasti hapal orangnya karena itu merupakan dapil saya sendiri. Kalau pengurus di tiga kecamatan itu (Pemulutan, Pemulutan Barat, Pemulutan Selatan) pasti intens bertemu aku," lanjutnya.

Kalau dia tidak aktif, lanjutnya pihaknya tidak bisa mengatakan sebagai anggota partai. Dirinya merasa bingung terkait kasus tersebut dimana di satu sisi Melli merasa namanya di serobot sementara dari partai yang bersangkutan tidak aktif.

"Aku bingung jugo dari melli-nya merasa namanya di serobot kita dari kepartaian juga tidak bisa mengatakan dirinya anggota karena yang bersangkutan juga tidak aktif jadi bagaimana kita harus mengakui dirinya sebagai kader partai," pungkasnya.

Pihaknya, lanjut Edwin menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke KPU Ogan Ilir sebagaimana aturan yang berlaku.
BACA JUGA:PLN Baturaja Lakukan Pemulihan Jaringan Listrik Pasca Banjir

BACA JUGA:Cegah Dini Eskalasi Konflik Sosial di Sungai Sodong, Forkopimda OKI Berdialog dengan Warga dan Perusahaan
"Itulah kebiasaan yang sering terjadi apalagi di tingkat desa sering ketemu ada nama saja tetapi orangnya tidak ada. Adanya penyusunan kepengurusan partai di tingkat desa bikin dulu nama atau istilahnya nembak pucuk kudo. Sereing terjadi seperti itu," katanya.

"Kita mendukung penuh KPU untuk menerapkan aturan sebagaimana mestinya," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, terdapat nama anggota Partai Politik (Parpol) di Ogan Ilir dikabarkan lolos sebagi PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Dua nama diamksud yakni inisial ML dan AD dari partai Gerindra. Kabar tersebut pertama kali diangkat oleh salah satu media online di Ogan Ilir.

Dalam pemberitaan itu menyebut bahwa ML menjabat sebagai wakil ketua bidang pembendaharaan  perempuan Kecamatan Pemulutan Selatan dari partai Gerindra. Sementara AD menjabat sebagai Wakil Ketua OKK Pemulutan Selatan.
BACA JUGA:Sekda Apriyadi : Jangan Malas-malasan dan Minta Pindah
ML dinyatakan lolos dan dilantik PPS yang bertugas di Desa Sungai Keli, sementara AD untuk PPS desa Mayapati (Gugur di tes Wawancara). Kedua desa Itu berada di Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.

Pelantikan PPS sendiri berlangsung Minggu, 26 Mei 2024 bertempat di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya.

Sebagai informasi, dalam PKPU (Peraturan Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2018 pasal 36 ayat 1 butir e menyebutkan bahwa anggota PPK, PPS ataupun KPPS tidak boleh dari anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun.
BACA JUGA:Begini Cara Pemkab OKI untuk Memudahkan Masyarakat Dalam Berobat, Seluruh Puskesmas Diminta Siapkan Diri
"Tidak menjadi anggota partai politik dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan  surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," demikian bunyi pasal tersebut.

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah ketika di konfirmasi melalui selulernya terkait hal tersebut tampak bungkam. Pesan singkat Whatshapp hanya di lihat yang ditandai centang biru. Ketika di telpon pun juga tak mendapat jawaban.

Tak sampai disitu tim Palpos kemudian mendatangi langsung Kantor KPU Ogan Ilir namun yang bersangkutan juga sedang tidak berada di kantornya. Dari lima komisioner KPU Ogan Ilir hanya dua yang berada di kantornya namun juga tampak engan untuk di temui.
BACA JUGA:Hebat! Pemuda Ini Tolak Warisan Rp1.400 Triliun dan Kerajaan Bisnis Sang Ayah, Alasannya Bikit Kaget
"Tadi sudah di sampaikan, kata bapak untuk saat ini tidak bisa. Mungkin bisa datang lagi nanti. Bapak sedang zoom," kata petugas jaga seolah menyampaikan pesan dari dua komisioner yang berada di kantornya tersebut.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: