Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau.

Pemekaran wilayah merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Di Sumatera Utara, usulan pemekaran kembali mencuat, kali ini di Kabupaten Asahan. Usulan ini menginginkan terbentuknya kabupaten baru bernama Kabupaten Bandar Pulau. 

Dukungan untuk pemekaran ini sudah muncul dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Asahan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Karo Ertuah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Otonomi Baru di Deli Serdang

Usulan Pemekaran dan Dukungan DPRD

Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan, bersama beberapa anggota DPRD lainnya, seperti Hendrik Siregar, Ismail Sofyan, Ribut Santoso, Mansur Marpaung, dan Juli Hernani, menerima audiensi dari Gerakan Pemekaran Kabupaten Bandar Pulau Asahan (Gempala). 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Gempala, Guntoro Rambe, bersama Saud Panjaitan yang bertindak sebagai bagian teknis pemekaran, mengajukan argumen-argumen yang mendukung pemekaran enam kecamatan menjadi kabupaten baru.

Keenam kecamatan yang diusulkan untuk membentuk Kabupaten Bandar Pulau adalah:

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kota Medan Utara untuk Masa Depan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Batas Wilayah Gunungsitoli Ibukota Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

Kecamatan Bandar Pulau

Kecamatan Aek Songsongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: