Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Upaya Membangun Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Upaya Membangun Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Langkah terdepan dalam pemekaran wilayah Sumut adalah pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Meskipun moratorium DOB masih berlaku, upaya untuk mewujudkan Provinsi Kepulauan Nias terus dilakukan.
Aspirasi untuk menciptakan entitas baru ini tetap kuat meskipun moratorium belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Profil Provinsi Kepulauan Nias
Luas Wilayah dan Populasi
Setelah pemisahan dari Sumut, Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah sekitar 5.620 kilometer persegi, yang menyumbang sekitar 8 persen dari total wilayah Sumut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru Menuju Pemerataan Pembangunan
BACA JUGA:Potret Kabupaten Deli Serdang: Daerah Otonomi Baru Provinsi Sumatera Utara
Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 890 ribu jiwa, Provinsi Kepulauan Nias akan menyumbang sekitar 6 persen dari total populasi Sumut yang mencapai lebih dari 14,9 juta jiwa.
Alasan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Keputusan untuk membentuk Provinsi Kepulauan Nias didasarkan pada beberapa faktor kunci.
Pertama, letak geografis yang unik memotivasi pemekaran ini.
Selain itu, latar belakang budaya yang berbeda dan upaya untuk meratakan pembangunan juga menjadi pertimbangan utama.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Sejarah Panjang Pembentukan Otonomi Baru Sejak Zaman Belanda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: