Bapak Gagahi Anak Kandung, Begini Kronologis ...

Bapak Gagahi Anak Kandung, Begini Kronologis ...

ersangka Ebing dan barang bukti saat di Mapolres Muba.-@polres muba-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID  -  Sebuas - buasnya harimau tidak memakan anaknya sendiri, tapi ini tidak terbukti pada Ebing (40) Dusun 1, Desa Bailagu Timur, Kecamatan SEKAYU.

Pasalnya ia gagahi anak kandungnya EF (16), pada 3 mei sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya korban tengah asik beemain handpone (HP), kemudian sang bapak menghampiri dan menarik tangannya di di rumah tengah kosong.

Lalu mendorong badan korban sehingga korban terlentang kemudian pelaku langsung membuka celana korban dan celana korban.

BACA JUGA:Antisipasi Virus Judi Online, Tiap Waktu Cek HP Anggota Polres Muba

BACA JUGA:9 Pejabat Polres Muba Lakukan Sertijab, Berikut Nama dan Jabatannya..

Setelah itu pelaku langsung mengeluarkan penis pelaku dari sehelai handuk.

kemudian pelaku langsung memasukan alat kemaluannya kedalam vagina korban.

Kurang lebih lima menit sehingga pelaku mengeluarkan sperma pelaku di lantai rumah.

Lalu sang anak melaporkan kejadian yang dialami kepada ibunya bernama Leni, Lalu sang ibu melaporkannya ke Polres Muba.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Propam Polres Muba Razia Hp Anggota

BACA JUGA:Sat-Binmas Polres Muba Lakukan Penyuluhan Fenomena Bullying dan Kenakalan Remaja

Petugas unit PPA polres Muba melakukan  penangkapan pelaku di rumahnya di Dusun 1, Desa Bailagu Timur, Kecamatan Sekayu, pada 11 juni lalu.

"Saya khilaf dan menyesal menyetubuhi anak sendiri," aku Ebing.

Kanit PPA Polres Muba, Ipda Joni Jamaris, mengatakan, sang bapak menyesal san khilaf melakukan perbuatan bejat itu.

"Pelaku dijerat  Pasal 81 Ayat (1), (3)Jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja dan Bullying, Ini yang dilakukan Sat - Binmas Polres Muba...

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Muba Gelar Upacara

Sementara itu,Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, menambahkan, pelaku sangat bejat melakukan hal tak terpuji kepada anaknya.

"Telah sepatutnya dihukim seberat-beratnya," pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: