Putusan MA Tak Digubris, Chaidir Ajukan Permohoan Eksekusi

Putusan MA Tak Digubris, Chaidir Ajukan Permohoan Eksekusi

Chaidir Binawan Nasution selaku tergugat dalam perkara PHI dengan PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, kembali mendatangi PN Palembang, Senin (1/7/2024)--

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kasus perselisihan hubungan industrial antara Chaidir Binawan Nasution dan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk kembali memanas. Pada Senin 1 Juli 2024, Chaidir mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor: 490 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Menurut Chaidir, putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mewajibkan PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk untuk:

1. Menolak permohonan Kasasi dari PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.

2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg tanggal 20 November 2023, dengan rincian:

   - Menolak gugatan pokok penggugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Delapan Gedung Pencakar Langit di Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam

   - Menghukum penggugat untuk memperkerjakan tergugat kembali pada posisi dan jabatan semula.

   - Menghukum penggugat untuk membayar upah skorsing kepada tergugat sebesar Rp 834 juta 595 ribu.

3. Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

Chaidir mengungkapkan bahwa meskipun putusan MA sudah sangat jelas, PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk tidak mematuhi keputusan tersebut.

"Setelah melalui proses mulai dari Disnaker, PN Palembang, dan Kasasi, ternyata mereka tidak mau menjalankan hasil putusan MA,” jelasnya.

Karena itu, Chaidir memutuskan untuk mengajukan eksekusi di PN Palembang. "Malah sekarang sudah dikeluarkan surat PHK baru kepada saya dengan alasan efisiensi untuk menghindari kerugian," tambah Chaidir.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Lima Fakta Unik Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam

Dengan permohonan eksekusi ini, Chaidir berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai pekerja dapat dipulihkan sesuai dengan putusan MA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: