Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba di OKU Terancam Hukuman Mati

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Usaha jajaran Polres OKU untuk memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol. Terbukti dalam waktu satu bulan terakhir puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari kurir sampai bandar berhasil diciduk.

Tak hanya ditangkap, pihak Polres OKU juga memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Bahkan, ada yang sampai diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, Senin 1 Juli 2024.

Terbaru, anggota Satres Narkoba Polres OKU kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang statusnya ditetapkan sebagai bandar di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

BACA JUGA: Alexander Warga yang Tenggelam, Akibat Sumur Ilegal Driling ditemukan

BACA JUGA:3 Bulan Hilang, Pelaku Penganiaya diamankan, Begini Kronologisnya..

Tersangkanya adalah, Rian Ariska (31). Pria ini disergap petugas di rumahnya Dusun IV, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sabtu (29/6), sekitar pukul 14.30 WIB.

Tak tanggung-tanggung, dari dalam rumah tersangka ditemukan berbagai jenis narkotika mulai dari 20 paket sabu dengan berat bruto 8,41 gram, tiga butir pil ekstasi hingga satu bungkus daun ganja kering dengan berat 0,86 gram.

Bukan cuma itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 unit timbangan digital, 1 sekop plastik, 1 unit handphone Samsung dan 1 celana jeans panjang.

“Tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Dengan semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka ditetapkan sebagai bandar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: