Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian

 Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berhasil menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp17 miliar dari layanan keimigrasian sejak Januari hingga Juni 2024.

Pencapaian ini mencatatkan prestasi luar biasa bagi wilayah tersebut, terutama di dua Kantor Imigrasi utama, yaitu Kantor Imigrasi Palembang dan Kantor Imigrasi Muara Enim.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyampaikan bahwa penerimaan negara tersebut diperoleh dari berbagai layanan keimigrasian.

BACA JUGA: Serahkan Sertifikat Paten, Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78

Termasuk penerbitan paspor baru dan penggantian buku paspor atau perpanjangan masa berlaku.

Secara rinci, Kantor Imigrasi Palembang berhasil menerbitkan sekitar 23 ribu paspor, sementara Kantor Imigrasi Muara Enim menerbitkan sekitar 8 ribu paspor.

Kedua kantor tersebut berhasil melampaui target PNBP yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu sekitar Rp10 miliar.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Layanan Hukum dan HAM di Lapas Narkotika Muara Beliti

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Supervisi Kerja Sama pada Satuan Kerja

"Penerimaan negara tersebut akan terus bertambah karena masih ada enam bulan atau satu semester lagi pelayanan kepada masyarakat sebelum tahun 2024 berakhir," kata Ilham Djaya dalam sebuah pernyataan di Palembang pada Ahad lalu.

Ilham optimis bahwa kinerja yang telah dicapai dalam enam bulan pertama tahun ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun, seiring dengan upaya peningkatan layanan dan inovasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Sumsel.

Khusus di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, penerimaan PNBP hingga Juni 2024 telah mencapai sekitar Rp13 miliar lebih, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp5 miliar.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Pelayanan Berbasis HAM di Balai Pemasyarakatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: