Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun, Asmar Kukuhkan 314 Kades di OKI

Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun, Asmar Kukuhkan 314 Kades di OKI

Masa Jabatan Diperpanjangan 2 tahun, 314 Kades di OKI Dikukuhkan.-Foto : Humas Kominfo OKI-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya mengukuhkan 314 kepala desa (kades) yang mendapat Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 tahun, Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut Asmar, dengan adanya pengukuhan di Pendopo Kabupaten OKI itu, menandakan dimulainya masa jabatan baru bagi ratusan kades tersebut dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"314 kades yang dikukuhkan merupakan yang terpilih dalam pemilihan kades serentak pada tahun 2023 lalu," ungkap orang nomor 1 di Kabupaten OKI itu.

Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Lepas Jenazah Diky Sakti Sebelum Dimakamkan

BACA JUGA:Tanggal 4 Juli, 307 Kades di OKI Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

"Perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih lama bagi para kades untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Asmar meminta, para kades untuk bersinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

"Kades sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa," tuturnya.

Kemudian lanjut dia, menjadi pengayom dan menjadi orang yang bijaksana di desanya. Dia yakin, dengan sinergi dan kerjasama yang baik, desa-desa di Kabupaten OKI akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Harapkan Polri Semakin Presisi dan Memberikan Rasa Aman

BACA JUGA:OKI Rawan Kebakaran, Si Jago Merah Hanguskan Dua Rumah Warga Kayuagung Dalam Semalam

Dalam kesempatan itu juga dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) dengan para kepala desa yang baru dikukuhkan.

"MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan desa dalam penegakkan hukum dan pencegahan tindak pidana di desa," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: