Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Satu Tersangka Diduga Mantan Anggota DPR RI
Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Satu Tersangka Diduga Mantan Anggota DPR RI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
HEADLINE, PALPOS.ID - Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Satu Tersangka Diduga Mantan Anggota DPR RI.
Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertambangan
Pada Senin, 22 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara di Kabupaten Lahat.
Tiga dari tersangka tersebut adalah pihak swasta dengan inisial ES, B, dan G, yang menjabat sebagai Komisaris dan Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera (BCS) serta PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Kasus ini berkaitan dengan periode 2010-2014, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp555 miliar, baik dari kerusakan lingkungan maupun keuangan negara.
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Asisten Pidana Khusus (AsPidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka dilakukan secara mendalam.
Tim penyidik Kejati Sumsel tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ini.
"Kami akan mendalami dugaan TPPU setelah perkara korupsinya berjalan," tegas Umaryadi. Ia juga menambahkan bahwa penetapan enam tersangka ini bukanlah akhir dari penyidikan. “Kami telah memeriksa sebanyak 44 saksi dan menyita beberapa dokumen terkait proses izin usaha pertambangan PT. ABS,” tambahnya.
BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)
BACA JUGA:Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau
Modus Operandi dan Keterlibatan ASN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: