73 Raperkada Berhasil di Harmonisasi Kemenkumham Sumsel Selama Dua Pekan Terakhir
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini mencapai pencapaian signifikan dalam upaya harmonisasi peraturan daerah (Raperda) dan peraturan kepala daerah (Raperkada).
Dalam periode dua pekan terakhir, Kemenkumham Sumsel berhasil mengharmonisasikan total 86 rancangan produk hukum daerah.
Angka ini terdiri dari 13 Raperda dan 73 Raperkada yang mencakup wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta kabupaten/kota di dalamnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Koordinasikan Kinerja Kekayaan Intelektual ke DJKI
BACA JUGA: KPPN Palembang Apresiasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel
Proses harmonisasi merupakan langkah krusial dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa semua peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari segi substansi maupun aspek hukum.
Dalam konteks ini, Kemenkumham Sumsel bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap rancangan-rancangan hukum daerah yang diusulkan oleh berbagai kabupaten dan kota.
BACA JUGA: Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di Daerah
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Arahan Singkat Kepala BPSDM Hukum dan HAM
Dr. Ilham Djaya, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, memimpin langsung proses harmonisasi ini.
Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda dan Raperkada yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini penting agar setiap peraturan yang dibentuk tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya di lapangan,” ungkap Dr. Ilham Djaya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: