Terungkap! Ini Motif Ayah Tiri di Prabumulih Hamili Anak Tirinya

Terungkap! Ini Motif Ayah Tiri di Prabumulih Hamili Anak Tirinya

AKBP Endro Aribowo--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih di bawah pimpinan AKP Herli Setiawan SH MH 

Berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dialami oleh NS, seorang penyandang disabilitas yang masih berusia 18 tahun. 

Polisi meringkus Lamudin (35), pelaku rudapaksa yang menyebabkan korban hamil. Tragisnya, pelaku merupakan ayah tiri korban.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, 

BACA JUGA:Tragis, Seorang Ayah Tiri di Prabumulih Tega Menghamili Anak Tirinya yang Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Bentuk Satgas Pencegahan Illegal Drilling dan Illegal Refinery

Mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Nigata, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Pelaku ditangkap Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kanit PPA Iptu Haryoni serta Kanit Pidum Aiptu Sucipto," ujar AKP Barisi Sijabat.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat menggauli anak tirinya lantaran cekcok dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban. 

BACA JUGA:Menjelang Pelaksanaan Job Fair, Pembuatan Kartu AK1 di Disnaker Prabumulih Meningkat

BACA JUGA:Polres OKU Sita Tujuh Paket Narkoba Dari Seorang Bandar

"Pelaku ini sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya karena sedang cekcok, sehingga melampiaskan kepada korban," jelas Kasi Humas.

Menurut pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan setiap kali rumah dalam keadaan sepi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: