Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya

Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti di Kejari Muba.-@romipalpos-dokumen/palpos

SEKAYU, PALPOS.ID. - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil persidangan yang sudah inchra.

Dimana ada 41 perkara narkotika, Orhada dan Tindak Pidana Umum dan Lainya (TPUL) ada  69 perkara diantarnya maling, senjata api, senjata tajam.Kamis 8 Agustus 2024.

Kajari Muba Roy Riady SH melalui kasi PB3R Giovani SH mengatakan bahwa tujuan pemusnahan sesuai pasal 270 KUHP UUD no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,  bawah tugas jaksa tersebut menjalan hasil pegadilan.

Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa ditambah di UU narkotika pasal 101 ayat 1 narkotika,
Prekursor , dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika atau yang menyangkut narkotika dan Prekursor narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.

BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi RC, Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah

BACA JUGA:Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu

"Kejaksaan wajib memusnahkan barang bukti peredaran nya, membakar memotong,  dan menghancurkan.Barang bukti ini dari bulan April 2024 sampai Juli 2024," jelasnya.

Lanjutnya, terus juga ada di perkara TPUL juga dimana ada juga senpi rakitan ada senapan laras panjang  ada  alat-alat yang digunakan pada kejahatan.

"Kita harapkan pemusnahan ini  harapannya untuk kontinuitas,  untuk narkoba ini untuk mencegah peredarannya juga untuk melakukan pengawasan yang lebih baik jadi rutin.

Ditambah Giovani, kegiatan ini juga kami melibatkan pihak kepolisian dari pihak dari Pemkab.

BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 817.050.759,11

BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor DPMD Muba

"Kita sama-sama kmengawasi ini dan juga terbuka disaksikan oleh kawan- kawan media pers,  tentunya jadi barang bukti ini akan berlanjut kalau berdasarkan kami itu sebenarnya setahun dua kali tapi saya ubah menjadi setiap 4 bulan sekali kita terus terus terus melakukan pengurusan supaya tidak ada penyimpangan supaya lebih baik dan lebih tertib," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: