860 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi HUT RI, 7 Orang Langsung Bebas

860 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi HUT RI, 7 Orang Langsung Bebas

Lapas Kayuagung Berikan Remisi Kepada 860 Warga Binaan.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Dalam rangka memperingati HUT RI ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI memberikan remisi umum (RU) kepada 860 warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting mengatakan, pada momen HUT RI ke-79 ini juga terdapat 7 warga binaan langsung bebas dan 5 orang B3S.

"Isi warga binaan di Lapas kita kurang lebih 1.054 orang. Yang diusulkan dapat remisi umum ada 860 orang, kita tinggal menunggu SK-nya kapan," ungkapnya, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ia menambahkan, pada umumnya, berapa pun yang diusulkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) akan turun semua.

BACA JUGA:DPRD OKI Dengarkan Pidato Kenegaraan, Abdiyanto : Ini Momen Membangkitkan Semangat Nasionalisme

BACA JUGA:Lapas Kayuagung Usulkan Ratusan Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan

"Kami melihat, ratusan warga binaan yang diusulkan sudah memenuhi syarat dan berkelakuan baik semua. Untuk RU 2024 ada 860, RU 1 ada 847 dan RU 2 ada 13 orang. Lalu, 7 orang langsung bebas dan 5 menjalani subsider (B3S)," ujarnya.

Dikatakannya lagi, dengan adanya remisi, mereka berharap para warga binaan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat, serta berguna untuk nusa dan bangsa.

"Kemudian, berguna untuk masyarakat yang ada di sekitar wilayahnya. Harapan kita lagi, warga binaan jangan mengulangi tindak kejahatan yang pernah dilakukan," ucapnya.

Masih kata dia, remisi yang telah diberikan kepada warga binaan bisa dilakukan pencabutan. Namun, mereka melihat dahulu apa kesalahan yang diperbuat. 

BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-79, Ratusan Kelompk Pelajar di OKI Ramaikan Lomba Gerak Jalan

BACA JUGA:Cafe Pemersatu Bangsa : Inovasi Kodim 0402, Anak Muda di OKI Punya Tempat Kongkow Baru!

"Kita memiliki assesmen dan melalui itu, baru nanti kita usulkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk pencabutannya," tutur Jepri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: