Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?

Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?

Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dengan adanya syarat usia minimum yang harus dipenuhi pada saat penetapan calon, partai-partai politik kini harus lebih selektif dalam mengusung calon-calon mereka. 

Bagi Kaesang dan PSI, putusan ini adalah ujian besar yang menuntut mereka untuk segera merumuskan strategi baru.

Meski demikian, perjalanan politik Kaesang belum berakhir. Usianya yang masih muda dan popularitasnya yang terus meningkat membuatnya tetap menjadi sosok yang diperhitungkan di masa depan. 

Pilkada 2024 mungkin bukan panggungnya, tetapi masa depan politik Kaesang masih terbuka lebar.

Adapun, bagi publik, putusan ini menjadi pengingat pentingnya pematangan dalam proses politik. 

Regenerasi kepemimpinan memang penting, tetapi harus diiringi dengan kedewasaan dan kesiapan untuk memimpin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: