Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), 

Sebuah program yang sangat dinanti-nantikan oleh para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di seluruh wilayah Sumsel, termasuk Kota Prabumulih. 

Program ini memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB dengan berbagai keringanan, 

Sehingga mereka dapat kembali memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa beban denda dan bunga yang menggunung.

BACA JUGA:Rutin Gelar Pangan Murah dan Pasar Murah, Pj Wako Prabumulih: Kita Tak Ingin Dicap Hanya Seremonial Saja

BACA JUGA:Kumpulkan Perusahaan, Desak Percepatan Perbaikan Jembatan P6 Lalan

Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin SE MM, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 14 Tahun 2024. 

"Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB untuk memanfaatkan program ini. 

Pemutihan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Ariswan dalam wawancaranya dengan wartawan pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dikatakannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini resmi berlaku mulai tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Penandatanganan Kerjasama BUMN-BUMD : Fokus Pengelolaan Pertambangan dan

BACA JUGA:Gelar Simulasi Sispamkota, Kapolres Prabumulih: Sudah Siap 100 Persen Plus

Dalam periode ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat menikmati berbagai keringanan yang diberikan oleh pemerintah. 

Menurut Ariswan, program ini menawarkan beberapa keuntungan yang sangat signifikan bagi para wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: