Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024: Upaya Memperkuat Jurnalisme Berkualitas
Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024: Upaya Memperkuat Jurnalisme Berkualitas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024: Upaya Memperkuat Jurnalisme Berkualitas.
Dewan Pers Indonesia telah melangkah maju dengan menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, sebuah badan baru yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2024.
Komite ini terdiri dari 11 anggota yang dipilih melalui proses seleksi ketat, dan diharapkan akan memainkan peran penting dalam memastikan perusahaan platform digital bertanggung jawab terhadap ekosistem media di Indonesia.
Seleksi Ketat, Anggota Berkualitas
Proses seleksi anggota Komite ini dimulai dengan undangan terbuka yang diumumkan melalui berbagai saluran, termasuk situs resmi Dewan Pers.
BACA JUGA:Dewan Pers Sebut Indeks Kemerdekaan Pers 2023 di Provinsi Sumatera Selatan Turun Drastis
Calon anggota diminta untuk mengirimkan curriculum vitae (CV) yang kemudian diperiksa secara mendalam oleh tim seleksi, dengan mempertimbangkan jejak digital dan pengalaman profesional mereka.
Setelah itu, nama-nama calon yang memenuhi kriteria dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Tahap akhir dari proses seleksi melibatkan wawancara langsung dengan para calon sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.
Beberapa nama yang terpilih antara lain adalah Sasmito Madrim, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI); Damar Juniarto, mantan Direktur SAFEnet Indonesia; dan Herik Kurniawan, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
BACA JUGA:Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025, Ini Profilnya
BACA JUGA:Ketua Dewan Pers Ajak Pimpinan SMSI Kembangkan Jurnalisme Berbasis Pancasila
Para anggota Komite ini berasal dari berbagai latar belakang yang kuat dalam bidang jurnalisme, teknologi, hukum, dan kebijakan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: