Geram! Aliansi Sungai Lalan Ancam Duduki Kantor Gubernur Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Geram! Aliansi Sungai Lalan Ancam Duduki Kantor Gubernur Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Geram! Aliansi Sungai Lalan Ancam Duduki Kantor Gubernur Jika Tuntutan Tak Dipenuhi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

“Kami mencium adanya tindakan sabotase ekonomi rakyat. Jika pemerintah tidak segera bergerak, kami akan menduduki kantor ini sampai tuntutan kami dipenuhi,” ancam Vibi dalam orasinya. 

Tuduhan tersebut semakin memperkeruh suasana, menambah ketegangan antara massa dan aparat pemerintah yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:Korban Jembatan P6 Lalan yang Ambruk, ditemukan 3 MD 1 Orang Selamat

BACA JUGA:Jembatan P6 Lalan Ambruk Dihantam Kapal Tongkang, Tim SAR Diterjunkan untuk Evakuasi

Permintaan Intervensi Pemerintah Pusat

Aliansi Pengguna Sungai Lalan tidak hanya menuntut tindakan dari pemerintah daerah, tetapi juga meminta intervensi langsung dari pemerintah pusat. 

Mereka mendesak agar Presiden RI, Menteri Perhubungan, dan Menteri Dalam Negeri turun tangan untuk memastikan bahwa proses pembersihan dan pembukaan jalur sungai segera dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut.

“Kondisi ini mengancam ekonomi Sumsel secara keseluruhan. Jika terus dibiarkan, ini bisa memicu krisis sosial dan ekonomi yang lebih luas,” pungkas Fadrian. 

Desakan ini menjadi sinyal serius bahwa masalah yang awalnya bersifat lokal ini bisa segera berubah menjadi isu nasional jika tidak ditangani dengan baik.

Inisiatif Masyarakat yang Terhambat

Di tengah ketidakpastian yang melanda, masyarakat setempat tidak tinggal diam. 

Mereka, bersama dengan asosiasi kapal, telah mengambil inisiatif untuk membersihkan material yang menghalangi alur sungai.

Puluhan tenaga kerja las dan kapal-kapal telah dikerahkan untuk mengangkat reruntuhan jembatan dari sungai, dengan harapan dapat memulihkan arus lalu lintas air secepat mungkin.

Namun, upaya ini justru mendapatkan hambatan dari pihak pemerintah. 

Ada laporan bahwa Pj Gubernur Sumsel dan Pj Bupati Musi Banyuasin mengeluarkan larangan terhadap inisiatif masyarakat tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: