Targetkan Pelayanan Dokumen Kependudukan Selesai Dalam 1 Jam

Targetkan Pelayanan Dokumen Kependudukan Selesai Dalam 1 Jam

Kepala Disdukcapil OKU, A Suryadi saat menyambut kedatangan rombongan Pj Bupati OKU. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menargetkan untuk menyelesaikan pelayanan dokumen kependudukan dalam waktu 1 jam.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Disdukcapil OKU, Suryadi saat menggelar acara Forum Komunikasi Publik Penerbitan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rabu 4 September 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana dan para Camat se-Kabupaten OKU serta Kasi Pemerintahan.

“Kami ingin berusaha semaksimal mungkin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Moto kami ingin membahagiakan seluruh masyarakat OKU,” kata Kadisdukcapil OKU, disambut tepuk tangan yang hadir.

Caranya, sambung Suryadi, dengan memberikan pelayanan prima dan mempercepat pencetakan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat dapat merasakan kebahagiaan.

“Ada dua pelayanan Disdukcapil OKU, yang pertama jemput bola ke Kelurahan atau Desa dengan mencetak ditempat, dan yang kedua pelayanan di Kantor mulai Senin sampai Kamis. Makanya pelayanan di Kantor kami targetkan 1 jam paling lama 2 hari selesai,” beber dia.

BACA JUGA:Disdukcapil OKU Jemput Bola Perekaman e-KTP Disabilitas

BACA JUGA:Disdukcapil OKU Lakukan Perekaman e-KTP di Tiga Kecamatan

Dengan komitmen mempercepat pelayanan, Disdukcapil OKU bahkan telah menggunakan layanan internet berbasis satelit milik perusahaan SpaceX yang dikembangkan oleh Elon Musk yakni, Starlink.

“Berusaha semaksimal mungkin bagaimanapun bentuknya. Terkadang susah sinyal di beberapa desa, oleh sebab itu kami telah mendapatkan sinyal melalui Starlink,” ungkap Suryadi.

Sementara itu, Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana mengatakan, forum ini memiliki arti penting dan strategis dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

“Pelayanan ini merupakan salah satu wujud nyata dari keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, dalam memberikan kemudahan akses terhadap dokumen-dokumen vital yang diperlukan oleh setiap warganya,” kata Pj Bupati OKU.

Menurutnya penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian adalah layanan yang sangat mendasar dan memiliki implikasi luas bagi masyarakat.

“Untuk itu, kita semua harus memastikan bahwa standar pelayanan yang diterapkan benar-benar dapat memenuhi harapan masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: