Ayo Bergabung! KPU Sumsel Terima 92.295 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Ayo Bergabung! KPU Sumsel Terima 92.295 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Serentak 2024.

 Pendaftaran yang dibuka dari 17 hingga 28 September ini menargetkan perekrutan sebanyak 92.295 anggota KPPS, 

yang akan ditempatkan di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Sumsel.

BACA JUGA:Pilkada Banten 2024: Airin Rachmi Diany Tersingkir dari Partai Golkar, Pilih PDIP Demi Ambisi Politik

BACA JUGA:PDIP Usung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024: Dinamika Internal Golkar dan Tantangan Politik di Banten

Setiap TPS akan memiliki 7 petugas KPPS yang akan bekerja dari 7 November hingga 8 Desember 2024. 

Masyarakat Sumsel yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan atau Desa setempat. 

Untuk mempermudah pendaftaran, KPU Sumsel menyediakan format kelengkapan dokumen yang bisa diunduh di bit.ly/dokumenkpps2024.

BACA JUGA:Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral

BACA JUGA:Bawaslu OKU Ingatkan ASN Agar Tak Terlibat Politik Praktis

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Rudianto Panggaribuan, menyatakan,

 "Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk ikut serta secara aktif dalam Pilkada 2024 dengan menjadi anggota KPPS.

 Pendaftaran sudah dibuka dan kami harap banyak yang mendaftar."

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar: Spekulasi, Tekanan, dan Implikasi Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: