Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Suap dan Gratifikasi – Salah satu temuan besar dalam kasus ini adalah adanya aliran dana suap atau gratifikasi yang diterima oleh beberapa pihak terkait. Jumlah suap yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp25,6 miliar, yang diduga digunakan untuk melancarkan proyek dan mendapatkan keuntungan ilegal.

Penyitaan Uang – Selama proses penyidikan, tim Kejati Sumsel berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,08 miliar, yang merupakan sisa dari aliran uang suap yang belum sempat didistribusikan ke beberapa pihak.

BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan

BACA JUGA:Buntut Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Sumsel Periksa Mantan Wako Palembang, Harnojoyo

Penyidik juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan.

Langkah-Langkah Penegakan Hukum yang Dilakukan

Dalam upaya menuntaskan kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 saksi, baik dari pihak internal PT Waskita Karya, pemerintah, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek LRT Sumatera Selatan. 

Penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti berupa dokumen-dokumen kontrak, catatan keuangan, serta rekaman komunikasi yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Penyidik berfokus pada tahap perencanaan proyek, di mana ditemukan banyak kejanggalan dalam penyusunan kontrak dan pengadaan barang serta jasa. 

Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa tindakan manipulatif ini sudah dirancang sejak awal untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan merugikan keuangan negara.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun pasal-pasal yang dikenakan adalah:

Pasal 2 Ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,

Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,

Pasal 11 tentang pemberian atau penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan.

Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: