Inilah Delapan Perbedaan PNS dan PPPK: Mulai Status Hubungan Kerja hingga Batas Usia Saat Melamar
Inilah Delapan Perbedaan PNS dan PPPK: Mulai Status Hubungan Kerja hingga Batas Usia Saat Melamar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan hukum
Pengembangan kompetensi
Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PPPK hanya mendapatkan:
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Webinar Series Pengembangan Karier PNS untuk Penguatan Kompetensi ASN
BACA JUGA:Awas! Jangan Sampai Pelamar CPNS Kena Blacklist dan Tidak Bisa Mendaftar Lagi: Ini Tips dari BKN
Gaji dan tunjangan
Cuti
Perlindungan hukum
Pengembangan kompetensi
Namun, ada harapan bahwa PPPK di masa depan dapat menerima jaminan pensiun, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal 21 UU ini disebutkan bahwa ASN berhak atas penghargaan berupa materiel maupun nonmateriel, termasuk di dalamnya jaminan sosial.
Meski begitu, menurut keterangan resmi dari BKN, peraturan mengenai jaminan pensiun bagi PPPK masih dalam proses penetapan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hingga saat ini, PPPK belum memiliki hak untuk menerima jaminan pensiun seperti PNS.
3. Masa Kerja PNS dan PPPK
Masa kerja PNS dan PPPK juga berbeda. PNS diangkat untuk bekerja sampai dengan usia pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: