Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam: Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar

Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam: Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar

Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam: Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam: Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar.

Kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) menjadi sorotan publik setelah Zulheri, mantan Direktur Utama DPBA, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 234 miliar. 

Dakwaan ini mencuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/9), ketika jaksa penuntut umum memaparkan fakta-fakta yang memperlihatkan bahwa Zulheri tidak bertindak sendiri dalam skema kejahatan ini.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana pensiun periode 2013-2018, di mana Zulheri dituduh terlibat bersama lima individu lainnya yang berperan dalam memperkaya diri dengan cara-cara yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi negara.

BACA JUGA:PT Titan Infra Energy dan PTBA Maksimalkan Kerjasama Investasi Jetty Senilai US$5 Juta

BACA JUGA: Serahkan Sertifikat Paten, Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA 

Dakwaan yang diajukan tidak hanya menyinggung tentang kerugian finansial besar yang ditimbulkan, tetapi juga mengungkapkan berbagai pola manipulasi yang digunakan oleh para tersangka untuk mengelola investasi dengan tidak akuntabel.

Modus Operandi Korupsi DPBA

Menurut jaksa penuntut umum, modus operandi korupsi ini berpusat pada aktivitas investasi yang dilakukan oleh Zulheri dan beberapa orang lain yang terlibat. 

Zulheri bersama dengan Muhammad Syafaat, mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam, melakukan serangkaian pembelian saham dan reksadana yang tidak didasarkan pada Memorandum Analisis Investasi, sebuah prosedur penting dalam pengelolaan dana investasi.

Investasi ini juga melibatkan beberapa pihak luar, seperti Angie Christina, pemilik PT Oakwood Capital Management dan PT Millenium Capital Management; Danny Boestami, mantan komisaris PT Strategic Management Services; Romi Hafnur, konsultan keuangan di PT Ratu Prabu Tbk; dan Sutedy Alwan Anis, seorang pialang saham. 

BACA JUGA:Target Net Zero Emission, PTBA Manfaatkan Lahan Bekas Tambang untuk Pengembangan PLTS

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA

Mereka semua diduga bersekongkol untuk mengatur investasi yang tidak transparan dan akhirnya menguntungkan diri mereka sendiri.

Manipulasi Investasi dan Penyalahgunaan Dana

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bagaimana Zulheri dan Syafaat menjalin kerja sama dengan Angie Christina untuk mengelola investasi reksadana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: