OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar
OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id
PALPOS.ID - OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap peraturan permodalan minimum.
Berdasarkan laporan terbaru, OJK mencatat ada enam perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi standar minimum modal yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk memiliki modal minimal Rp100 miliar paling lambat hingga akhir tahun 2024.
BACA JUGA:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
BACA JUGA:OJK Perintahkan Bank Blokir 8.000 Rekening Terlibat Transaksi Judi Online
Per Agustus 2024, OJK mencatat bahwa dari total 147 perusahaan pembiayaan yang terdaftar, enam di antaranya masih belum memenuhi batas minimum modal.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan ini menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban permodalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyebab Belum Terpenuhinya Modal Minimum
Agusman menjelaskan bahwa penyebab utama dari belum terpenuhinya modal minimum oleh enam perusahaan tersebut bervariasi.
Salah satu faktor utamanya adalah belum adanya penyuntikan modal yang memadai dari pemegang saham.
BACA JUGA:OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Selain itu, ada pula perusahaan yang tengah dalam proses peningkatan permodalan, namun belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendala teknis dan proses legal yang belum rampung menjadi beberapa alasan yang memperlambat injeksi modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: