21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui

21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui

21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui.-Palpos.id-humas bpjs kesehatan cabang palembang

Layanan semacam ini biasanya disediakan secara sukarela oleh lembaga atau organisasi lain tanpa melibatkan BPJS.

14. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

Jika seseorang memerlukan pelayanan kesehatan saat berada di luar negeri, biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

BPJS hanya mencakup layanan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang ada di dalam negeri dan telah bekerja sama dengan BPJS.

15. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS

BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengannya. 

Jika peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum memiliki kerja sama dengan BPJS, maka biaya tersebut tidak akan dicover, kecuali dalam situasi darurat.

16. Pelayanan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Ini termasuk pelayanan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar atau rujukan atas permintaan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

17. Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja. 

Ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan ditanggung oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

18. Kecelakaan Lalu Lintas

Layanan kesehatan bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, hingga batas yang ditetapkan oleh program tersebut.

19. Pelayanan Kesehatan Terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan personel Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki sistem jaminan kesehatan tersendiri, sehingga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain

Jika suatu layanan kesehatan sudah ditanggung oleh program lain, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut. Misalnya, program jaminan kesehatan khusus untuk veteran atau pensiunan.

21. Pelayanan yang Tidak Terkait dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

Terakhir, layanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS, seperti biaya administrasi tertentu, juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia dengan menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau. 

Namun, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami dengan jelas batasan cakupan layanan yang diberikan, termasuk 21 jenis layanan yang tidak ditanggung sebagaimana diatur dalam regulasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: