Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT

Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT

Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Tindakan ini diambil sebagai langkah serius untuk menuntut keadilan atas kekerasan yang menimpa jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Herry Kabut bersama timnya tiba di Polda NTT sekitar pukul 12.30 WITA dan langsung mendaftarkan pengaduan. 

BACA JUGA:AMSI Sumsel Award 2024: Apresiasi terhadap Lembaga dan Tokoh di Bumi Sriwijaya

BACA JUGA:Kepengurusan AMSI Sumsel Periode 2024-2028 Resmi Dilantik: Peran Penting Media Siber dalam Menangkal Hoaks

Laporan di Propam diterima dengan nomor SPSP2/35/X/2024/YANDUAN, sementara laporan di SPKT terkait kekerasan fisik oleh aparat dan oknum jurnalis TJ diterima dengan nomor LP/B/285/X/2024/SPKT/Polda NTT. 

Proses pelaporan ini memakan waktu cukup lama karena Herry juga harus menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kupang untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialaminya. 

Pemeriksaan terhadap Herry baru selesai pada 12 Oktober 2024 dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA.

Bukti Kuat dan Proses Hukum Lanjut

Tim hukum yang mendampingi Herry telah menyerahkan bukti kuat kepada pihak Polda NTT, termasuk foto-foto, video, dan surat keterangan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. 

BACA JUGA:AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta di Padang untuk Lawan Informasi Sesat Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Pelantikan Pengurus AMSI Sumatera Selatan 2024-2028 Dapat Dukungan dari Kadis Kominfo Sumsel

Dalam proses pemeriksaan, Herry berhasil mengidentifikasi para pelaku, baik dari kalangan aparat maupun oknum jurnalis TJ yang turut terlibat dalam pengeroyokan. 

TJ diketahui berada dalam rombongan yang sama dengan aparat keamanan saat peristiwa itu terjadi.

Jufanlo Buba, salah satu pengacara yang mendampingi Herry, menyatakan bahwa pihak Reskrim Polda NTT mengkualifikasikan laporan ini sebagai tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. 

Selain itu, mereka juga mendorong agar Polda NTT menerapkan pasal-pasal lain yang relevan, seperti Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan ilegal berupa akses terhadap data pribadi Herry, serta Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers terkait larangan penghalangan peliputan.

BACA JUGA:IDC AMSI 2024: Inovasi Media untuk Keberlanjutan di Tengah Krisis Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: