Samsat OKU Sebar Brosur Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat OKU Sebar Brosur Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Inilah brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto: Ist--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menyebar brosur program pemutihan guna mengoptimalkan serapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024.

Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark, Senin 14 Oktober 2024 mengatakan bahwa saat ini pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di wilayah itu.

Sosialisasi tersebut dilakukan hingga pelosok desa di Kabupaten OKU dengan menyebar ribuan brosur kepada pengguna jalan hingga perkampungan tentang adanya program tersebut.

Dia menjelaskan, pemberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang diberlakukan di seluruh wilayah provinsi setempat, termasuk Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Samsat OKU Dorong PT SMBR Mutasi Kendaraan Ke Plat Lokal

BACA JUGA:Samsat OKU Siagakan Mobil Samling di Pedesaan

Program ini meliputi pemutihan pajak kendaran bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di mana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan. "Program ini berlaku sejak 19 Agustus sampai 14 Desember 2024," katanya.

Menurut dia, sejak diluncurkan program tersebut memberikan dampak positif terhadap serapan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten OKU.

Berdasarkan data per 12 Oktober 2024 serapan PKB di Kabupaten OKU telah mencapai 76,38 persen atau Rp25.589.058.550 dari Rp33.503.290.000 target sasaran.

Sedangkan, serapan BNNKB tercatat sebesar Rp23.889.804.000 atau 89,01 persen dari Rp26.851.110.000 target sasaran. "Kami optimistis melalui program pemutihan pajak ini dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor tahun 2024," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: