Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H maming Segera Dibebaskan
--
REAKING NEWS, PALPOS.ID-Dalam perkembangan terbaru, tiga akademisi terkemuka dari dunia hukum Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas yang meminta agar Mardani H. Maming, seorang pengusaha dan mantan Bupati, segera dibebaskan dari vonis penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Desakan ini datang setelah mereka melakukan telaah sistematis terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menghukum Mardani selama 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta, dengan tambahan uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Para profesor yang menyuarakan pandangan ini adalah Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia; Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, mantan Rektor Universitas Diponegoro; dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran.
Dalam rilis yang mereka sampaikan kepada media pada tanggal 20 Oktober 2024, mereka menggarisbawahi sejumlah kekhilafan dalam putusan pengadilan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.
BACA JUGA:Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Deklarasi Dukungan 3.000 Srikandi Perempuan Berdaya untuk Muchendi-Supriyanto
Prof. Dr. Topo Santoso menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Mardani menunjukkan adanya kekhilafan yang nyata.
Menurutnya, unsur menerima hadiah yang didakwakan tidak terpenuhi, karena perbuatan hukum dalam konteks bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang seharusnya dipandang sebagai hubungan keperdataan dan bukan ranah pidana.
Dia juga merujuk pada putusan Pengadilan Niaga yang menegaskan tidak adanya kesepakatan diam-diam, sehingga tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan Mardani sebagai Bupati dan penerimaan fee atau dividen.
“Dengan demikian, tidak ada niat jahat (mens rea) dalam perbuatan Mardani H. Maming. Dia seharusnya dinyatakan bebas,” tambahnya, menyoroti pentingnya mempertimbangkan konteks dan fakta dalam kasus ini.
BACA JUGA:Widiyanti Putri Wardhana Resmi Menjabat Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Prof. Dr. Yos Johan Utama juga menyampaikan argumen yang sejalan dengan Topo Santoso. Ia menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Mardani terkait pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memiliki otoritas dalam ranah hukum administrasi.
Menurutnya, Pengadilan Tipikor tidak berwenang menilai keabsahan keputusan administratif tersebut. “Tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar untuk pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: