BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Berdasarkan LKPP 2023

BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Berdasarkan LKPP 2023

BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Berdasarkan LKPP 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Berdasarkan LKPP 2023.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya indikasi kekurangan penerimaan pajak senilai Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023. 

Temuan ini termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang telah diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Temuan BPK: Kekurangan Pajak dan Sanksi Administratif

Menurut BPK, indikasi kekurangan penerimaan pajak ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian data antara Modul Penerimaan Negara dan data yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

BACA JUGA:Wow! BPK Ungkap 178 Temuan Senilai Rp41 Triliun di SKK Migas: Tantangan Besar Pengelolaan Keuangan Negara

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Koordinasi dengan BPKP, Kuatkan Penyelenggaraan SPIP

Perbedaan ini menyebabkan potensi pajak kurang setor dan belum dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan. 

Dalam laporannya, BPK menyebutkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun, serta sanksi administrasi yang belum diterapkan senilai Rp341,8 miliar.

"Akibat dari ketidaksesuaian ini, ada indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan potensi sanksi administrasi yang belum diterapkan sebesar Rp341,8 miliar," demikian tertulis dalam laporan BPK.

Rekomendasi BPK untuk Pemerintah

Merespons temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati agar segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem informasi perpajakan yang ada. 

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Naik, BPKH Ajukan Usulan Pengurangan Subsidi ke DPR

BACA JUGA:Bobby Adhityo Rizaldi Terpilih Sebagai Anggota BPK: Bukti Kepemimpinan Golkar di Sumsel

Langkah ini dianggap penting untuk mengintegrasikan sub-sistem yang ada dan memastikan data yang digunakan dalam perhitungan pajak valid dan akurat.

“Perlu dilakukan penyempurnaan pada sistem informasi perpajakan agar tercipta keterhubungan antar sub-sistem sehingga menghasilkan data yang valid,” lanjut BPK dalam laporannya.

Evaluasi Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: