Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024: Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024: Pelanggar Terancam Sanksi Pidana.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024: Pelanggar Terancam Sanksi Pidana.
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Minggu, 24 November 2024, dan berlangsung hingga sehari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan pasangan calon, tim sukses, partai politik, dan simpatisan untuk mematuhi aturan dengan tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif yang memungkinkan masyarakat membuat keputusan secara objektif tanpa tekanan politik.
BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pemilu
BACA JUGA:Menjelang Masa Tenang, Bawaslu Prabumulih Gelar Apel Siaga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye selama masa tenang dapat dikenai sanksi pidana.
“Setiap bentuk kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan melanggar Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar,” ujarnya.
Aturan Selama Masa Tenang
Masa tenang adalah periode krusial bagi demokrasi. Untuk menjaga netralitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, menetapkan beberapa larangan utama:
Larangan Kampanye Secara Langsung dan Tidak Langsung
Semua kegiatan kampanye, baik dalam bentuk pertemuan, penyebaran bahan kampanye, maupun aktivitas di media sosial, dilarang keras selama masa tenang.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Intensifkan Patroli Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024
BACA JUGA:Masa Tenang, Caleg Ini Habiskan Waktu dengan Keluarga
Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye
Media massa, termasuk televisi, radio, media daring, hingga media cetak, tidak boleh menayangkan konten yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Penonaktifan Akun Media Sosial
Pasangan calon, tim sukses, dan partai politik wajib menonaktifkan akun resmi mereka di media sosial sebelum masa tenang dimulai.
Penghentian Iklan Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: