Konflik Wilayah Muba dan Muratara Kian Memanas : Pilkada Serentak 2024 di Tengah Polemik Tapal Batas
--
POLITIK, PALPOS.ID-Perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan diwarnai polemik terkait tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Salah satu titik panas dari persoalan ini terjadi di Dusun 003 Desa Sako Suban. Permasalahan tersebut menyoroti tumpang tindih administratif yang memiliki dampak signifikan terhadap aspek legal, sosial, hingga politik di kawasan ini.
Dusun ini menjadi sorotan karena SD Negeri Sako Suban dijadikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Muba, meskipun secara legalitas, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2014, kawasan itu seharusnya termasuk wilayah Muratara.
Namun, fakta administratif di lapangan justru menyebutkan bahwa lokasi tersebut tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Muba.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda AP MSi, dalam wawancaranya menyatakan bahwa secara administratif, Desa Sako Suban memang termasuk wilayah Muba.
BACA JUGA:Pilkada Muba 2024: Toha-Rohman Unggul 55%, Diuntungkan Isu Mantan Terpidana Korupsi
BACA JUGA:Hasil Survei LKPI Jelang Pilkada, Lucianty-Syaparuddin Peluang Besar Menang Pilkada Muba 2024
"Kalau secara administrasi wilayah, ini memang masuk ke Muba. Tapi kalau terkait TPS, itu adalah wewenang KPU," jelasnya.
Saat ditemui di Desa Sako Suban, seorang guru SD bernama Yeni Lastari menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk memilih Bupati Musi Banyuasin (Muba), meskipun dusun tempat ia tinggal tercatat sebagai bagian Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Permendagri No. 76/2014. hal yang sama juga terjadi pada kepala dusun bernama Jon Kenedi.
"Saya memang tercatat sebagai penduduk Dusun 003, Desa Sako Suban, Kabupaten Muba," ujarnya.
Tumpang dindih adminitrasi tersebut ditanggapi oleh Haris Azhar, Aktivis HAM dan Pendiri LSM Lokataru, Yayasan yang bergrak di bidang pemantauan isu sosial dan pemajuan isu hak asasi.
Menurutnya, ketidaksesuaian data administratif ini telah lama terjadi tanpa ada penyelesaian konkret dari pihak pemerintah pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Antusias Warga Sanga Desa Kabupaten Muba Sambut Kampanye Dialogis Cagub Sumsel Herman Deru
BACA JUGA:Lucianty Tegaskan Komitmen untuk Masyarakat Lalan: Pendidikan Gratis dan Pusat Pembinaan Atlet Muba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: