KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD
KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin, memberikan tanggapan atas wacana Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung menjadi pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Afifudin menjelaskan bahwa gagasan ini mengingatkan pada perdebatan serupa yang pernah terjadi terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup menjelang Pemilu 2024.
“Kita pernah mengalami hal serupa, seperti diskusi menjelang 2024 soal sistem proporsional daftar nama terbuka atau tertutup. Dinamika seperti ini memang sering muncul,” ujar Afifudin saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI
BACA JUGA:Pramono Anung dan Hanindhito Himawan Pramana Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024
Menurut Afifudin, diskusi mengenai perubahan sistem pemilu merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar.
Namun, ia menegaskan bahwa KPU akan selalu menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
“Tugas kami adalah menyelenggarakan pemilu berdasarkan aturan yang sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, pada akhirnya, apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” jelasnya.
KPU Tidak Berpihak
Afifudin juga menekankan bahwa KPU tidak akan mengambil sikap mendukung atau menolak wacana yang diusulkan Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Ingatkan MK untuk Profesional dalam Tangani Gugatan Pilkada 2024
BACA JUGA:Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berupaya untuk tetap netral. Namun, ia mendorong adanya partisipasi dari berbagai pihak untuk memberikan usulan terbaik demi menciptakan sistem pemilu yang lebih ideal.
“Nah, bagaimana kita semua mendorong idealitas dalam rekayasa pemilu yang baik. Usulan-usulan itu bisa difasilitasi melalui revisi undang-undang pemilu sehingga sistem yang kita harapkan lebih ideal,” kata Afifudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: