Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU
--
BREAKING NEWS, PALPOS.ID-Pengusaha senior Palembang, Kemas Haji Abdul Halim Ali, menyampaikan rasa sedih dan kekecewaannya atas konflik hukum yang melibatkan salah satu perusahaannya, PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB), dengan PT Gorby Putra Utama (PT GPU).
Haji Halim, yang juga pemilik Sentosa Group, merasa prihatin karena dua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada hari yang sama ketika istrinya, Nyimas Hj. Aminah, wafat pada Rabu (11/12/2024).
“Pengadilan itu tempat mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada Bagio dan Djoko. Salah mereka apa?” ucap Haji Halim dengan suara terbata-bata dalam kondisi masih menggunakan selang oksigen.
Pernyataan tersebut disampaikan saat acara tahlilan di kediamannya di Palembang, Jumat (13/12/2024), yang turut dihadiri sejumlah tokoh, termasuk Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan H. Elen Setiadi, dan Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Mohammad Iqbal Romzi.
Haji Halim menyesalkan narasi negatif yang dilontarkan PT GPU terhadap dirinya dan perusahaannya, terlebih dalam situasi berduka.
BACA JUGA:Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
BACA JUGA:Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka
Ia menegaskan bahwa proses hukum seharusnya dilakukan dengan cara yang bermartabat sesuai aturan yang berlaku.
“Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok saksinya, camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan menang kok (putusan kasasi MA),” ujarnya.
Dalam kasus ini, PN Lubuk Linggau memvonis Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo masing-masing dua tahun penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza, dari firma hukum Ihza & Ihza, mengkritik keputusan majelis hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Majelis hakim telah mengabaikan prinsip hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. Padahal, PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah yang dipersoalkan,” ujar Adnial, Jumat (13/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa kepemilikan HGU atas nama PT SKB telah diakui secara hukum sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kapal Ketek Tenggelam di Sungai Musi, 2 Tewas, 3 Selamat, 1 Hilang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: