BPJS Watch Sambut Positif Tiga Paket Kebijakan untuk Lindungi Pekerja dari Risiko PHK
BPJS Watch Sambut Positif Tiga Paket Kebijakan untuk Lindungi Pekerja dari Risiko PHK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - BPJS Watch Sambut Positif Tiga Paket Kebijakan untuk Lindungi Pekerja dari Risiko PHK.
BPJS Watch menyatakan dukungannya terhadap tiga paket kebijakan baru yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan keamanan pekerja di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam menghadapi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan ini mencakup potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan insentif Pajak Penghasilan (PPh21) yang ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi.
BACA JUGA:HUT Ke-47 BPJS Ketenagakerjaan: Satu Dekade Transformasi, Ribuan Manfaat untuk Pekerja Indonesia
“Saya menyambut baik tiga paket kebijakan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan jumlah PHK oleh perusahaan, terutama di sektor padat karya,” kata Timboel dalam pernyataannya pada Kamis (19/12/2024).
Rincian Tiga Paket Kebijakan
1. Diskon 50% Iuran JKKMulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan potongan sebesar 50% untuk iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 3,76 juta pekerja dari 110.000 perusahaan di sektor padat karya.
Potongan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan dan meminimalkan risiko PHK.
Namun, Timboel mengingatkan pentingnya komitmen dari perusahaan yang menerima relaksasi ini untuk tidak melakukan PHK.
BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50% Perlindungan Pekerja Sumsel pada 2025
“Pemerintah harus memastikan perusahaan yang mendapatkan relaksasi pembayaran iuran JKK tersebut berkomitmen untuk tidak melakukan PHK. Jika ada pelanggaran, relaksasi ini harus ditinjau ulang,” tegas Timboel.
2. Peningkatan Manfaat JKPProgram JKP akan diperluas dengan menambahkan manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta per orang, serta kemudahan akses informasi pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: