BPJS Watch Sambut Positif Tiga Paket Kebijakan untuk Lindungi Pekerja dari Risiko PHK
BPJS Watch Sambut Positif Tiga Paket Kebijakan untuk Lindungi Pekerja dari Risiko PHK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Hal ini jauh lebih baik dibandingkan manfaat saat ini yang hanya mencakup tunjangan sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% selama tiga bulan berikutnya, serta pelatihan senilai Rp1 juta per orang.
Timboel mendorong pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
BACA JUGA:Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga
BACA JUGA:Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan , Bisa KPR Rumah Hingga Rp 500 Juta
“Revisi PP Nomor 37 Tahun 2021 memang harus disegerakan dengan peningkatan manfaat seperti yang dirancang dalam tiga paket kebijakan ini,” ungkapnya.
3. Insentif PPh21 Ditanggung PemerintahInsentif ini akan diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dengan upah hingga Rp10 juta per bulan.
Timboel berharap kebijakan ini dapat memperluas daya beli pekerja dan keluarganya.
Namun, ia juga mendorong agar insentif PPh21 ini diperluas untuk sektor non-padat karya demi memberikan dampak yang lebih luas.
“Tentunya hal ini akan membantu daya beli pekerja dan keluarganya. Selain itu, kebijakan ini juga sebaiknya mencakup penghapusan pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap,” tambah Timboel.
Harapan untuk Masa Depan
Tiga paket kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal yang baik untuk meningkatkan perlindungan pekerja dan mengurangi risiko PHK.
Namun, Timboel menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan implementasi yang tepat dan memberikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.
"Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban perusahaan, tetapi juga harus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang optimal. Dengan adanya jaminan ini, kita berharap sektor usaha dapat terus berkembang tanpa harus mengorbankan tenaga kerja," tutup Timboel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: