Pemekaran Wilayah Lampung: Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat Masih Terkendala Moratorium DOB
Pemekaran Wilayah Lampung: Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat Masih Terkendala Moratorium DOB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Lampung: Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat Masih Terkendala Moratorium DOB.
Pemekaran wilayah di Indonesia terus menjadi topik hangat, terutama di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Salah satu rencana pemekaran yang cukup menarik perhatian adalah pembentukan dua kabupaten baru, yakni Kabupaten Seputih Timur dan Kabupaten Seputih Barat.
Meski sudah mendapat dukungan dari berbagai pihak, proses ini masih terganjal oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat sejak beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Riau: Usulan 12 Kabupaten dan Kota Baru untuk Pengembangan Daerah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Usulan Pembentukan 5 Kabupaten dan Kota Baru Makin Santer
Rencana pemekaran Kabupaten Lampung Tengah tidak muncul secara tiba-tiba.
Prosesnya telah melalui beberapa tahapan administratif yang diakui secara hukum.
Pada tahun 2015, Bupati Lampung Tengah mengeluarkan SK Bupati nomor 30/2738/01/2015 sebagai langkah awal.
Selanjutnya, Gubernur Lampung mendukung langkah ini dengan menerbitkan SK Gubernur Lampung nomor 125/0238/02/2015.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru untuk Pelayanan Publik
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Usulan Pembentukan 6 Kabupaten Baru Kembali Menyeruak
Kedua SK tersebut menjadi dasar untuk memulai proses pemekaran wilayah, yang juga didorong oleh aspirasi kuat dari masyarakat.
Menurut Wakil Gubernur Lampung saat itu, Bachtiar Basri, pembentukan Kabupaten Seputih Timur dan Kabupaten Seputih Barat hanya tinggal menunggu pencabutan moratorium DOB oleh pemerintah pusat.
Persiapan dan Kesiapan Wilayah
Kabupaten Seputih Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: