DJP Sampaikan Permohonan Maaf atas Kendala Implementasi Coretax DJP dan Komitmen untuk Perbaikan Layanan

DJP Sampaikan Permohonan Maaf atas Kendala Implementasi Coretax DJP dan Komitmen untuk Perbaikan Layanan

Meskipun sempat mengalami kendala teknis, DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak-foto:dokumen palpos-

PALPOS,ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan implementasi aplikasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan di Indonesia.

Namun, dalam proses penerapan sistem baru ini, sejumlah kendala yang dialami wajib pajak (WP) menjadi perhatian serius DJP.

Melalui pernyataan resminya, DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Calon Kabupaten Manggarai Utara untuk Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Calon Kabupaten Manggarai Barat Daya Andalkan Wisata Alam

Kepala DJP menegaskan bahwa pihaknya telah dan akan terus berupaya melakukan perbaikan terhadap masalah yang muncul selama masa transisi ini.

"Kami memahami bahwa perubahan sistem besar seperti ini membutuhkan waktu penyesuaian, baik dari sisi teknis maupun operasional. Untuk itu, kami meminta maaf atas segala ketidaknyamanan yang dirasakan wajib pajak. DJP berkomitmen memastikan bahwa seluruh layanan perpajakan melalui Coretax DJP dapat berjalan dengan baik," ujar perwakilan DJP dalam konferensi pers.

Penyebab Kendala Implementasi Coretax DJP

Kendala yang dialami para wajib pajak dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP meliputi gangguan pada fitur layanan seperti pendaftaran, pembayaran pajak, hingga pembuatan faktur pajak.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Potensi Sumber Daya Alam Calon Kabupaten Pahungalodu

BACA JUGA:OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel dan Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan

Permasalahan teknis seperti keterbatasan kapasitas sistem dan perlambatan akses menjadi tantangan utama yang dihadapi.

Namun, DJP menegaskan bahwa masalah ini telah diantisipasi dan upaya perbaikan telah dilakukan sejak hari pertama penerapan Coretax DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: