Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny dalam PSU

Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny dalam PSU

Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny dalam PSU.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny dalam PSU.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menyatakan bahwa PSU Pilkada Empat Lawang hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni:

BACA JUGA:8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan

BACA JUGA:Gardu Induk Empat Lawang Berhasil Energize, PLN UID S2JB Operasikan 4 Penyulang Utama Tiangkatkan Keandalan

H. Joncik Muhammad - Arifai

H. Budi Antoni Aljufri (HBA) - Henny Verawati

Putusan ini sekaligus membatalkan hasil penghitungan suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. MK menilai bahwa pelaksanaan Pilkada sebelumnya mengandung permasalahan hukum yang berdampak pada hasil pemilihan.

Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye sebelum PSU dilaksanakan. 

Selain itu, debat terbuka antara kedua kandidat juga diperbolehkan guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami visi, misi, serta program yang diusung oleh masing-masing pasangan.

Dengan demikian, PSU menjadi momentum penting bagi warga Kabupaten Empat Lawang untuk menentukan pemimpin mereka dengan lebih objektif dan transparan.

BACA JUGA:Agen BRILink Permudah Transaksi Keuangan di Kabupaten Empat Lawang, Menjangkau Hingga Pelosok Desa

BACA JUGA:Hoaks Skandal Video Pencoblosan di Empat Lawang: Fakta dan Realitas Pemilu yang Terungkap

Implikasi Putusan MK bagi Pilkada Empat Lawang

Putusan ini tentunya membawa dampak besar bagi proses demokrasi di Empat Lawang. Beberapa implikasi dari keputusan ini antara lain:

Legitimasi Hasil Pilkada:

Dengan digelarnya PSU, hasil akhir pemilihan diharapkan lebih kredibel dan diterima oleh semua pihak.

Persaingan Ketat:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: