Dilarang Live Music, Tempat Hiburan tak Beroperasi Selama Ramadhan

Dilarang Live Music, Tempat Hiburan tak Beroperasi Selama Ramadhan

Dilarang Live Music, Tempat Hiburan tak Beroperasi Selama Ramadhan-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemkot PALEMBANG mengatur operasional tempat usaha seperti restoran, rumah makan, dan tempat hiburan selama Ramadhan 2025.

Kebijakan ini mengacu pada  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004. 

Wakil Walikota Palembang, Prima Salam mengatakan, restoran, rumah makan, dan kedai minuman diperbolehkan beroperasi pada siang hari.

"Tapi tidak melayani secara demonstratif dan wajib memasang tirai penutup agar tidak terlihat oleh masyarakat umum.

BACA JUGA:Pemkot Tegaskan Larangan Petasan Selama Ramadhan

BACA JUGA:Terungkap! Sosok di Balik Skandal Pengoplosan Pertamax yang Merugikan Negara Rp193 Triliun

Dilarang menggunakan live music atau musik sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan," paparnya.

Sementara untuk klub malam, bar, karaoke, diskotek, cafe, spa, pijat tradisional dan modern, refleksi, serta sauna wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Ramadhan berakhir.

Prima mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi menjaga suasana Ramadhan yang khidmat dan penuh ketenteraman. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci ini,” ujar Prima.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: