Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025: Ini Syaratnya dan Ruas Tol yang Berlaku

Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025: Ini Syaratnya dan Ruas Tol yang Berlaku.-Palpos.id-
PALPOS.ID - Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025: Ini Syaratnya dan Ruas Tol yang Berlaku.
Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi pengguna jalan tol tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pemudik mengurangi beban biaya perjalanan sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas di jalur tol utama selama periode mudik dan balik.
Diskon tarif tol ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dan pengelola jalan tol dalam menciptakan perjalanan yang lebih lancar dan nyaman bagi masyarakat yang hendak merayakan Idulfitri di kampung halaman.
BACA JUGA:Selain Urai Kemacetan: Jalan Tol Palembang Betung Pangkas Waktu Tempuh 3 Jam Menjadi 1 Jam
BACA JUGA:Urai Kemacetan di Jalintim: Jalan Tol Palembang Dibuka Fungsional H-10 hingga H+10 Lebaran 2025
Dengan potongan harga ini, diharapkan distribusi kendaraan di jalan tol dapat lebih merata, sehingga kemacetan pada puncak arus mudik dan balik bisa diminimalisir.
Jadwal dan Syarat Diskon Tarif Tol Lebaran 2025
Diskon tarif tol ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan yang menggunakan Tol Trans-Jawa dan akan diterapkan pada dua periode, yakni:
Arus mudik: Senin, 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB.
Arus balik: Selasa, 8 April 2025 pukul 05.00 WIB hingga Kamis, 10 April 2025 pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:Sambut Arus Mudik Lebaran 2025: 69 Titik Ruas Jalan Tol Lampung Diperbaiki untuk Kenyamanan Pemudik
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol Betung- Tempino
Agar bisa menikmati diskon tarif tol ini, pengguna jalan tol harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Melakukan perjalanan jarak jauh dengan tujuan utama Jakarta-Semarang dan sebaliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: