Polres Muba Keluarkan Edaran Pesta Memainkan Musik Remix

Edaran pelarangan memainkan musik remix-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh.
Melalui PLH Kasi Humas Polres Muba Akp Nazaruddin, SH Msi dengan Tegas mengeluarkan Surat edaran ke jajaran sesuai Instruksi bapak kapolda sumsel terkait larangan memainkan Organ Tunggal Aliran Musik remix.
Nazar juga mengatakan, music remix yang dimainkan oleh organ tunggal sering dilakukan di acara pernikahan maupun lainnya sering memancing keresahan di masyarakat, baik ketentraman, ketertiban masyarakat, perdagangan narkoba dan minuman keras serta tindak asusila dan perjudian.
Ia juga dalam hal ini mengatakan tak jarang hal - hal negatif berlangsung di acara music remix dan Polsek Jajaran, Bhabinkamtibmas sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bupati Musi Banyuasin Instruksikan ASN untuk Segera Aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA)
BACA JUGA:Visi dan Komitmen Bupati dan Wabup Muba dalam Podcast Radio Gema Randik
"Betul, polres muba sudah mengeluarkan surat edaran ke jajaran agar menindak tegas Orgen Tunggal beraliran Music remix. Ini rawan akan peredaran narkoba" Ujar Selasa (15/04/25).
Lanjutnya, Nazar juga mengungkapkan, larangan memainkan musix remix juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (pp) Nomor 60 Tahun 2017.
Nazar juga mengatakan OT Music Remix ini bisa berdampak kepada tindak pidana penganiayaan, pengeroyakan bahkan pembunuhan.
"Kami dari polres muba mengingatkan, agar seluruh pengusaha OT diminta dapat memahami aturan tersebut dan tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan music remix," tutup nazar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: