Dekatkan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual, MIPC Digelar di PTC dan PIM Palembang

Dekatkan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual, MIPC Digelar di PTC dan PIM Palembang

Dekatkan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual, MIPC Digelar di PTC dan PIM Palembang-Foto:dokumen palpos-

Palembang, PALPOS.ID - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC).

Kegiatan ini diwujudkan melalui pembukaan stan pelayanan hukum yang berlokasi di dua pusat perbelanjaan strategis di Kota Palembang, yaitu Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Indah Mall (PIM), pada hari Sabtu (26/4).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya proaktif pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat luas.

Menurutnya, layanan yang selama ini terkesan formal dan terpusat di kantor pemerintah, kini dihadirkan langsung di ruang publik untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat khususnya pelaku UMKM, pelajar, akademisi, serta para inovator dan kreator lokal.

BACA JUGA:Pantau Langsung Mobile IP Clinic, Kakanwil Kemenkum Sumsel Pastikan Layanan yang Mudah dan Cepat

BACA JUGA:Ratusan Pensiunan TNI Usulkan Copot Wapres Gibran: Ini Respons Para Tokoh Politik

Ia menambahkan bahwa MIPC adalah bentuk inovasi pelayanan jemput bola yang tidak hanya memberikan kemudahan akses informasi, tetapi juga mendorong kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam berbagai bidang.

“Melalui layanan ini, masyarakat dapat secara langsung memperoleh berbagai informasi dan layanan terkait kekayaan intelektual, seperti konsultasi pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri.

Selain itu, kami juga menyediakan asistensi penelusuran KI untuk mengetahui status kepemilikan atas suatu merek atau paten, serta membuka ruang pengaduan jika terdapat pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual,” terang Alkana Yudha lebih lanjut.

Stan pelayanan yang dibuka di dua mall tersebut menyediakan petugas khusus dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang siap melayani dan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kaltim: Calon Kabupaten Kutai Utara Membuka Akses ke Wilayah Pedalaman

BACA JUGA:Mendorong Percepatan Pembangunan: Pemekaran Sulawesi Utara Menjadi Provinsi Nusa Utara

Tidak sedikit pelaku UMKM yang hadir memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran merek dagang produk mereka, sebagai bentuk perlindungan hukum atas usaha yang mereka bangun.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat pengunjung mall yang merasa lebih mudah dan nyaman dalam mengakses informasi hukum terkait kekayaan intelektual tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: